BANTUL, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul memberikan pendampingan kepada puluhan pegawai baru Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada 14 November 2025 dalam rangka melakukan pendaftaran NPWP.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari tersebut dihadiri sebanyak 69 pegawai baru UMY yang belum memiliki NPWP. Kegiatan ini bertujuan untuk memandu para tenaga kependidikan UMY dalam melakukan registrasi wajib pajak secara online.
“Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP pada tahun 2025 tak serta-merta menjadikan seluruh NIK otomatis berubah menjadi NPWP,” kata Rio Nindya Utama, selaku penyuluh pajak dari KPP Pratama Bantul dikutip dari situs DJP, Selasa (2/12/2025).
Rio menjelaskan wajib pajak yang belum memiliki NPWP tetap wajib untuk melakukan pendaftaran atau registrasi NIK sehingga datanya tercatat resmi pada sistem Coretax DJP dan dapat digunakan dalam proses administrasi perpajakan.
“Kami mengajak para peserta untuk bersama-sama melakukan registrasi NIK melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, mencoba login ke laman tersebut, dan mengunduh kartu NPWP elektronik secara mandiri,” tuturnya.
Rio juga menjelaskan bahwa terdapat 2 jenis mekanisme registrasi dalam sistem Coretax DJP. Dia pun mengarahkan para peserta kegiatan untuk memilih mekanisme registrasi yang sesuai dengan kategori wajib pajak.
"Terdapat 2 jenis pendaftaran atau registrasi wajib pajak, yaitu Registrasi dengan Aktivasi NIK dan Hanya Registrasi. Bagi wajib pajak berstatus wanita kawin yang memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja, disarankan memilih menu Hanya Registrasi," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Rio, NIK tetap terdaftar dalam sistem Coretax dengan status Belum Wajib Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan melalui NPWP suami.
Setelah proses registrasi berhasil dilakukan, peserta juga dibimbing untuk mengajukan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang diperlukan untuk penandatanganan SPT tahunan.
Rio menegaskan pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak yang berstatus aktif. Batas waktu penyampaian SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret dan bagi wajib pajak badan adalah 30 April setiap tahunnya.
KPP Pratama Bantul, lanjutnya, berharap kegiatan ini dapat membantu para civitas akademika UMY untuk beradaptasi dengan sistem administrasi pajak yang baru sehingga proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPP Pratama Bantul untuk memperluas edukasi terkait sistem Coretax DJP kepada masyarakat,” katanya. (rig)
