KOTA SURABAYA

Warga Bisa Hemat Pajak! Denda PBB Dihapus, BPHTB Diskon 40 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 06 November 2025 | 11.30 WIB
Warga Bisa Hemat Pajak! Denda PBB Dihapus, BPHTB Diskon 40 Persen
<p>Suasana di Kantor Bapenda Kota Surabaya.</p>

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan denda PBB-P2. Program ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Pahlawan.

Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya Siti Miftachul Janna mengatakan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk tunggakan pajak tahun berapa pun. Sementara itu, pengurangan pokok BPHTB diberikan maksimal sebesar 40%.

“Untuk PBB sekarang lagi ada program bebas denda. Jadi, bayar tahun berapapun itu dendanya langsung hilang (dihapuskan). Kalau untuk BPHTB, kami ada diskon pengurangan pokok hingga 40%,” katanya, dikutip pada Kamis (6/11/2025).

Mifta menyebut persentase pengurangan pokok BPHTB disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk objek dari transaksi jual-beli dengan NPOP senilai Rp0 - Rp1 miliar diberikan pengurangan sebesar 20%.

Lalu, objek dari transaksi jual-beli dengan NPOP lebih dari Rp1 miliar diberikan pengurangan 5%. Sementara itu, objek nonjual-beli berupa waris, hibah, dan sebagainya, dengan NPOP senilai Rp 0 - Rp1 miliar diberikan pengurangan 40%.

Kemudian, objek nonjual-beli berupa waris, hibah, dan sebagainya dengan NPOP lebih dari Rp1 miliar - Rp 2 miliar diberikan pengurangan 15%. Terakhir, objek nonjual-beli berupa waris, hibah, dan sebagainya dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar diberikan pengurangan 5%.

“Jadi memang ada ketentuan terhadap waris yang paling besar, yang nilai properti NPOP-nya kurang dari Rp 1 miliar maka sudah langsung dapat diskon 40%. Kalau yang berlaku untuk jual-beli itu diskonnya sampai 20%,” sebut Mifta.

Mifta menambahkan pengurangan pokok BPHTB juga bertujuan mendorong pertumbuhan penjualan properti pada tahun ini. Adapun program ini berlangsung mulai dari 1 November hingga 29 November 2025. Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut.

“Biasanya kan pengembang properti pada saat menjelang akhir tahun kan memberikan diskon-diskon dan kemudahan fasilitas. Begitu pula dengan pemkot memberikan fasilitas berupa potongan BPHTB jika warga Surabaya bertransaksi di bulan ini. Monggo dimanfaatkan,” ujarnya.

Mifta menjelaskan program tersebut menjadi bukti nyata pemkot untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki hunian. Selain bagi warga yang ingin memiliki hunian pertama, warga yang sudah memiliki properti di Surabaya juga dapat turut memanfaatkan program tersebut.

Dia menerangkan warga dapat melakukan pembayaran BPHTB melalui virtual account Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Jatim. Sementara itu, masyarakat dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai platform e-commerce hingga gerai toko modern.

“Bahkan, kami juga ada mobile PBB yang ada di Car Free Day (CFD) setiap hari minggu di Taman Bungkul mulai dari pukul 06.00-10.00 WIB, bisa tanya-tanya di situ bisa konsultasi soal pembayaran PBB dan BPHTB juga bisa,” katanya seperti dilansir surabaya.go.id/. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.