KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Kantor Pajak Imbau WP Jangan Sembarangan Klik Tautan Mencurigakan

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 November 2025 | 15.00 WIB
Kantor Pajak Imbau WP Jangan Sembarangan Klik Tautan Mencurigakan
<p>Ilustrasi.</p>

MEDAN, DDTCNews – Kanwil DJP Sumatera Utara I mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya tautan atau situs palsu yang mengatasnamakan aplikasi Coretax DJP. Imbauan tersebut disampaikan kantor pajak pada 28 Oktober 2025.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I Lusi Yuliani menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi dan data perpajakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan dan selalu memastikan akses dilakukan melalui situs resmi DJP. Keamanan data perpajakan adalah tanggung jawab bersama,” katanya dikutip dari sits DJP, Senin (3/11/2025).

Perlu diketahui, imbauan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah tautan tidak resmi yang beredar di media sosial. Selain itu, ada juga aplikasi pesan instan yang mengarahkan pengguna untuk mengunduh aplikasi Coretax DJP versi palsu.

DJP menegaskan bahwa aplikasi Coretax DJP hanya dapat diakses melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id dan tidak tersedia dalam bentuk aplikasi unduhan di platform apa pun, termasuk AppStore dan PlayStore.

Lusi menjelaskan kantor pajak akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah potensi penipuan digital yang mengatasnamakan DJP.

Dengan peningkatan kesadaran dan kehati-hatian, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari risiko pencurian data serta penyalahgunaan informasi perpajakan.

DJP meminta masyarakat untuk selalu mengabaikan pesan atau telepon mencurigakan, memeriksa ulang domain situs (DJP hanya menggunakan domain pajak.go.id), tidak mentransfer dana ke rekening pribadi, dan mengaktifkan fitur Two-Factor Authentication (2FA) di seluruh akun digital.

Kanwil DJP Sumatera Utara I juga mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan melalui kanal resmi DJP. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengakses laman resmi www.pajak.go.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.