[DDTCNews] Survei 2026
Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Membangun Legitimasi Pajak Karbon, Uangnya Kembali ke Mana?

Redaksi DDTCNews
Senin, 31 Agustus 2026 | 09.00 WIB
Membangun Legitimasi Pajak Karbon, Uangnya Kembali ke Mana?
Nella Sriyama,
Jakarta Barat, DKI Jakarta

MUSIM kemarau belakangan terasa makin panjang dan menyengat, sedangkan musim hujan datang dengan intensitas yang makin ekstrem. Di tengah kegelisahan itu, pemerintah telah menyiapkan satu instrumen fiskal yang diharapkan dapat membantu menekan emisi, yakni pajak karbon.

Pajak karbon telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sejak 2021. Pemerintah semula merencanakan penerapannya pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mulai April 2022.

Rencananya, penerapan pajak karbon akan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif pajak Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dikenakan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.

Namun demikian, penerapannya ditunda dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk kondisi ekonomi. Pertanyannya sekarang bukan hanya kapan pajak karbon akan diterapkan, melainkan juga apakah publik cukup percaya pada kebijakan ini untuk mendukungnya.

Pajak karbon bukan sekadar instrumen lingkungan. Kebijakan ini juga dapat menjadi kesempatan untuk meneguhkan pajak sebagai kesepakatan bersama antara negara, masyarakat, dan generasi mendatang di tengah krisis iklim yang makin nyata.

Indonesia sebenarnya telah menjalankan berbagai instrumen untuk membangun ekosistem perdagangan dan nilai ekonomi karbon. Sampai 2024, sudah ada 146 PLTU batu bara yang ikut serta dalam mekanisme perdagangan karbon nasional.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 yang memperkuat rencana perluasan pajak karbon ke sektor energi tak terbarukan lainnya meskipun aturan teknis soal batas emisi, tarif terperinci, dan tata cara pelaporan masih digodok.

Pada saat bersamaan, tekanan dari luar negeri makin nyata. Uni Eropa mempercepat penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) pada 2026. Melalui mekanisme ini, akan ada pungutan tambahan pada produk ekspor dengan jejak karbon tinggi.

Biaya karbon yang telah dibayarkan di negara asal dapat diperhitungkan dalam mekanisme CBAM. Oleh karena itu, pembahasan mengenai pajak karbon tidak hanya menyangkut agenda lingkungan domestik, tetapi juga berkaitan dengan perubahan lanskap ekonomi dan perdagangan global.

Bagi Indonesia, perkembangan tersebut menjadi alasan tambahan untuk mempercepat implementasi pajak karbon. Selain mendukung pencapaian target penurunan emisi, kebijakan tersebut juga dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi perdagangan internasional yang makin mempertimbangkan jejak karbon suatu produk.

Namun, kebijakan yang secara teori masuk akal tidak otomatis diterima publik. Berbagai riset internasional tentang penerimaan pajak karbon menemukan satu pola, yakni yang paling menentukan dukungan publik bukanlah besaran tarif pajaknya, melainkan cara pemerintah menggunakan dan mengembalikan dananya kepada masyarakat lewat mekanisme yang disebut revenue recycling.

Persoalan ini menjadi penting karena beban kebijakan karbon pada akhirnya dapat memengaruhi masyarakat, termasuk melalui perubahan harga energi ataupun barang dan jasa. Tanpa desain yang tepat, kelompok berpenghasilan rendah justru berpotensi menanggung beban yang relatif lebih besar.

Studi di Swedia oleh Brannlund dan Persson menunjukkan bahwa skema yang lebih progresif, yakni ketika beban lebih besar ditanggung kelompok mampu dan sebagian penerimaan dikembalikan kepada kelompok rentan, cenderung lebih diterima publik dibandingkan skema yang dipersepsikan regresif atau tidak transparan.

Temuan serupa dari Klenert dan koleganya menunjukkan bahwa desain penggunaan penerimaan, termasuk melalui transfer kepada rumah tangga, dapat membantu mengurangi kemiskinan sekaligus menaikkan penerimaan publik terhadap kebijakan ini.

Dengan demikian, keberhasilan pajak karbon tidak hanya ditentukan oleh seberapa tinggi tarif yang dikenakan atau seberapa besar emisi yang dapat ditekan. Pertanyaan mengenai siapa yang menanggung beban dan bagaimana manfaat penerimaannya dikembalikan kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun legitimasi kebijakan.

Bangun Kepercayaan Publik

Di sinilah letak pekerjaan rumah terbesar Indonesia. Pajak karbon mudah dipersepsikan sebagai beban baru, terutama jika penerapannya berdampak pada biaya energi dan harga barang, sedangkan masyarakat tidak memperoleh gambaran yang jelas mengenai manfaat kebijakan tersebut.

Padahal, sejak awal pemerintah menyatakan penerimaan pajak karbon akan dipakai untuk mitigasi perubahan iklim, investasi energi baru terbarukan, dan bantuan sosial bagi kelompok berpenghasilan rendah. Niat baik ini perlu diiringi transparansi yang bisa diverifikasi publik, bukan sekadar janji di atas kertas.

Beberapa langkah dapat dipertimbangkan untuk membangun kepercayaan publik. Pertama, earmarking yang jelas dan ketat. Artinya, penerimaan pajak karbon harus dialokasikan secara eksplisit untuk program mitigasi iklim, energi terbarukan, dan bantuan sosial, bukan bercampur dengan anggaran umum.

Kedua, pembentukan carbon trust fund yang independen dengan pengawasan publik. Ketiga, skema carbon dividend berupa kompensasi langsung kepada rumah tangga rentan yang paling terdampak kenaikan harga energi.

Keempat, keterlibatan masyarakat sipil dan akademisi dalam mekanisme public oversight untuk memantau penggunaan dana. Kelima, kampanye literasi publik secara masif melalui media sosial, sekolah, dan perguruan tinggi agar masyarakat memahami manfaat jangka panjang kebijakan ini.

Indonesia sebenarnya memiliki modal besar untuk menjadikan pajak karbon sebagai instrumen kepercayaan, bukan sekadar pungutan. Hutan tropis dan ekosistem mangrove yang luas memberikan ruang bagi solusi berbasis alam, yang mendukung target penurunan emisi nasional.

Yang dibutuhkan saat ini adalah kesiapan regulasi dan sektor, konsistensi kebijakan, serta komitmen terhadap transparansi penggunaan penerimaan. Pajak karbon bukan hanya soal menghitung emisi dan menentukan tarif, melainkan juga membangun kepercayaan antara negara dan warganya.

Ketika masyarakat dapat melihat bahwa penerimaan pajak karbon digunakan secara transparan untuk mendukung penurunan emisi dan melindungi kelompok rentan, pajak karbon dapat berubah dari persepsi sebagai beban menjadi investasi bersama untuk masa depan.

Dengan demikian, pajak karbon berpotensi menjadi instrumen penting untuk meneguhkan pajak sebagai kesepakatan bersama. Namun, kesepakatan tersebut hanya dapat bertahan apabila kebijakan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan partisipasi publik, termasuk dengan memastikan bahwa manfaat dari penerimaan pajak karbon dapat dirasakan kembali oleh masyarakat.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.