[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PP 21/2026

Pemerintah Beri Relaksasi DHE SDA untuk 5 Negara Mitra

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 31 Agustus 2026 | 08.30 WIB
Pemerintah Beri Relaksasi DHE SDA untuk 5 Negara Mitra
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah resmi menetapkan 5 negara mitra yang mendapatkan perlakuan khusus dalam pelaksanaan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Kelima negara yang memenuhi kriteria untuk memperoleh perlakuan khusus antara lain Amerika Serikat (AS), China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

"Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia," ungkap Kemenko Perekonomian dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (31/8/2026).

Perlakuan khusus terhadap kelima negara dimaksud diberlakukan berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) 21/2026. Agar dapat memanfaatkan perlakuan khusus ini, eksportir harus memenuhi 3 syarat kumulatif.

Pertama, eksportir harus berbentuk PT yang bergerak pada sektor pertambangan. Kedua, salah satu pemegang saham pada PT dimaksud harus berasal dari 5 negara yang telah ditetapkan.

Ketiga, porsi kepemilikan saham oleh pemegang saham dari 5 negara dimaksud paling sedikit harus sebesar 10%.

Berdasarkan catatan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), terdapat 64 perusahaan yang memenuhi ketiga kriteria di atas sehingga dapat memanfaatkan perlakuan khusus sesuai dengan Pasal 18A PP 21/2026.

Penempatan DHE SDA oleh 64 perusahaan tersebut direlaksasi dari 100% selama 12 bulan menjadi 30% untuk jangka waktu 3 bulan. Selain itu, penempatan DHE SDA juga dapat dilaksanakan pada bank selain bank BUMN.

Adapun bank non-BUMN dimaksud antara lain Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Pemerintah menegaskan relaksasi berdasarkan Pasal 18A PP 21/2026 bersifat opsional bagi perusahaan sektor tambang yang memenuhi kriteria.

Perusahaan yang memenuhi kriteria Pasal 18A PP 21/2026 tetapi memilih untuk tidak memanfaatkan relaksasi pada pasal tersebut harus menyampaikan surat kepada Bank Indonesia (BI) dengan tembusan kepada Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

"Surat pernyataan disampaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A," ungkap Kemenko Perekonomian. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.