JAKARTA, DDTCNews — Relaksasi ketentuan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) 21/2026 mulai berlaku atas pemberitahuan pabean ekspor (PPE) per 1 September 2026.
Berdasarkan pemetaan terhadap data PPE, tercatat ada 64 perusahaan yang memenuhi kriteria Pasal 18A PP 21/2026 sehingga berhak memanfaatkan relaksasi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri.
"Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE mulai 1 September 2026," tulis Kemenko Perekonomian dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (31/8/2026).
Agar perusahaan dapat memanfaatkan relaksasi berdasarkan Pasal 18A PP 21/2026, terdapat 3 syarat kumulatif yang harus dipenuhi. Pertama, eksportir harus berbentuk PT yang bergerak pada sektor pertambangan.
Kedua, salah satu pemegang saham pada PT tersebut harus berasal dari 5 negara mitra yang telah ditetapkan. Ketiga, porsi kepemilikan saham oleh pemegang saham dari 5 negara dimaksud paling sedikit harus sebesar 10%.
Adapun kelima negara mitra yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Amerika Serikat (AS), China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Dengan terpenuhinya ketiga kriteria di atas, perusahaan dapat menempatkan DHE SDA di dalam negeri hanya sebesar 30% untuk jangka waktu 3 bulan, bukan sebesar 100% selama 12 bulan sebagaimana yang berlaku umum.
Tidak hanya itu, perusahaan yang memenuhi kriteria Pasal 18A PP 21/2026 juga dapat menempatkan DHE SDA miliknya di bank selain bank BUMN.
"Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memanfaatkannya dikenakan kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN," ungkap Kemenko Perekonomian dalam keterangan resminya.
Bank non-BUMN yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan relaksasi Pasal 18A PP 21/2026 antara lain Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Bila terdapat permasalahan dalam implementasi Pasal 18A PP 21/2026, perusahaan diminta untuk menyampaikan surat kepada Kemenko Perekonomian c.q. sekretaris Kemenko Perekonomian, dengan tembusan kepada Kemenkeu c.q. dirjen strategi ekonomi dan fiskal, dan BI c.q. kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan. (dik)
