KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jaksel II Serahkan Piagam Wajib Pajak untuk Para Stakeholder

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 Agustus 2025 | 11.45 WIB
DJP Jaksel II Serahkan Piagam Wajib Pajak untuk Para Stakeholder
<p>Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (keenam dari kiri), Direktur P2Humas DJP Rosmauli (paling kiri), Kakanwil DJP Jaksel II Dwi Astuti (kedua dari kiri), serta beberapa perwakilan wajib pajak yang menerima Taxpayers Charter.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II memberikan piagam wajib pajak (taxpayers charter) kepada perwakilan wajib pajak yang terdaftar di seluruh KPP di bawah Kanwil DJP Jaksel II.

Kepala Kanwil DJP Jaksel II Dwi Astuti mengatakan piagam wajib pajak menjadi simbol pengakuan dari otoritas pajak kepada wajib pajak atas hak-hak dan kewajiban mereka.

"Piagam wajib pajak adalah upaya DJP untuk membangun hubungan erat dengan wajib pajak. Hak Bapak Ibu adalah kewajiban yang harus kami penuhi. Kewajiban Bapak Ibu adalah hak negara dalam memungut pajak," kata Dwi di hadapan puluhan undangan yang hadir, Kamis (28/8/2025).

Pemberian taxpayers charter oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Diundangnya perwakilan wajib pajak terpilih juga sebagai wujud apresiasi otoritas pajak atas kontribusi yang telah diberikan kepada ekosistem perpajakan Indonesia selama ini.

Selain kepada perwakilan wajib pajak, taxpayers charter juga diserahkan kepada konsultan pajak dan media mitra DJP.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal turut menyampaikan bahwa piagam wajib pajak merupakan produk dari upaya pemerintah untuk mendorong inklusivitas pemahaman pajak, khususnya hak dan kewajiban wajib pajak.

"Kita belajar dari negara lain. Taxpayers charter bukan barang baru sebenarnya. Ini wujud transparansi dari pemerintah untuk menyampaikan, ini loh hak dan kewajiban Bapak Ibu," kata Yon.

Taxpayers charter yang diserahkan oleh Kanwil DJP Jaksel II memuat 8 hak dan 8 kewajiban yang dimiliki oleh setiap wajib pajak.

Publikasi taxpayers charter diharapkan dapat menciptakan hubungan yang saling percaya antara wajib pajak dan DJP selaku otoritas pajak.

Taxpayers charter disampaikan secara langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jaksel II Dwi Astuti didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.