KPP PRATAMA KARANGANYAR

Validasi Pajak PHTB Makin Mudah, Notaris Tak Perlu ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 10 Agustus 2025 | 09.30 WIB
Validasi Pajak PHTB Makin Mudah, Notaris Tak Perlu ke Kantor Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

KARANGANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar memberikan sosialisasi terkait dengan validasi pajak atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) kepada sejumlah anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada 16 Juli 2025.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Karanganyar Agung Prasetya Utomo menyebut proses validasi pajak atas PHTB kini makin mudah berkat kehadiran Coretax DJP. Sebab, proses validasi juga sudah bisa dilakukan secara daring, tanpa perlu tatap muka di kantor pajak.

“Validasi pajak sekarang bisa dilakukan secara mandiri, online, dan real-time melalui Coretax DJP. Notaris maupun PPAT tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk proses ini,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (10/8/2025).

Selain menjelaskan teknis validasi, Agung juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh notaris dan PPAT perihal maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Dia mengingatkan untuk tetap berhati-hati dan hanya mengakses layanan resmi.

“Semua layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Jika ada yang mengatasnamakan petugas pajak dan meminta bayaran, itu pasti penipuan,” tuturnya.

Agung juga berharap kegiatan tersebut memperkuat sinergi antara IPPAT, BPN, dan KPP Pratama Karanganyar dalam menciptakan sistem administrasi yang tertib, transparan, dan taat pajak demi mendukung kelancaran transaksi tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar.

Sebagai informasi, notaris dan/atau PPAT harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat mewakili wajib pajak mengajukan permohonan penelitian formal (validasi) bukti penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Merujuk PER-8/PJ/2025, notaris dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan validasi bukti penyetoran PPh PHTB secara elektronik melalui Coretax DJP. Namun, notaris/PPAT harus telah terdaftar pada sistem administrasi hukum umum (AHU) atau sistem badan pertanahan (BPN) untuk dapat mengajukan permohonan tersebut via coretax.

Selain itu, notaris dan/atau PPAT juga harus memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF) dalam PER-8/PJ/2025. Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF.

Pertama, telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.