Ilustrasi.
PEMATANGSIANTAR, DDTCNews - Pemkot Pematangsiantar, Sumatera Utara mencatat terdapat 21 wajib pajak yang belum melunasi utang pajak selama bertahun-tahun. Sebagian besar wajib pajak merupakan penyelenggara restoran dan hotel.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sudah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak bersangkutan masih membandel. Kini, BPKD menggandeng kejaksaan negeri (Kejari) untuk melakukan penagihan.
"Pada 2025, ada 21 wajib pajak yang mayoritas bergerak di sektor hotel dan restoran, telah diajukan untuk dilakukan penagihan utang berdasarkan surat kuasa khusus kepada Kejari Pematangsiantar," kata Kepala BPKD Arri Sembiring, dikutip pada Selasa (24/6/2025).
Hingga 31 Desember 2024, utang pokok pajak daerah mencapai Rp6,4 miliar dengan sanksi bunga keterlambatan pembayaran pajaknya mencapai Rp2,3 miliar. Perlu dicatat, piutang pajak tersebut tidak termasuk BPHTB dan PBB-P2.
Rencananya, penagihan langsung oleh kejaksaan hanya dilakukan kepada 21 wajib pajak yang masuk radar pemkot. Sayang, Arri juga tidak menyebutkan nominal tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut.
Dia hanya mengungkapkan BPKD melakukan penagihan melalui jalur hukum lantaran 21 wajib pajak itu tidak kooperatif. Dia berharap wajib pajak patuh sehingga penagihan hanya perlu sampai level administratif saja.
Lebih lanjut, Arri menyebut ada 3 tujuan menjalin kerja sama penagihan pajak dengan kejaksaan. Pertama, untuk mempercepat proses penyelesaian piutang pajak macet.
Kedua, memberikan efek jera kepada penunggak pajak. Ketiga, meningkatkan kepatuhan serta kesadaran hukum dan kewajiban pembayaran pajak daerah.
Apabila penagihan tersebut kurang optimal, Arri membuka ruang untuk mengampuni wajib pajak dengan cara memberikan pemutihan atau penghapusan piutang pajak daerah. Namun, dia menegaskan opsi ini masih bersifat wacana.
"Pemkot [dapat] memberikan insentif berupa penghapusan sebagian atau seluruh sanksi bunga untuk mendorong pembayaran piutang pokok secara sukarela oleh wajib pajak," tutur Arri seperti dilansir waspada.co.id. (rig)