PEMATANGSIANTAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II melakukan penyitaan secara serentak atas aset milik 17 wajib pajak.
Kanwil DJP Sumatera Utara II menjelaskan penyitaan dilakukan pada 25 Mei hingga 29 Mei 2026 dalam rangka menagih utang pajak senilai Rp28,7 miliar.
"Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSP yang sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif kepada wajib pajak, tetapi kewajibannya tetap belum dipenuhi," sebut kantor pajak, dikutip pada Selasa (9/6/2026).
Terdapat 21 aset yang disita dari 17 wajib pajak dimaksud. Aset-aset yang disita antara lain 2 unit ekskavator, 5 unit truk, 4 unit mobil, 1 unit sepeda motor, emas batangan, dan 8 rekening tabungan.
Aset yang disita berfungsi sebagai jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bila wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, aset milik 17 wajib pajak dimaksud akan dilelang dalam rangka memulihkan penerimaan negara.
Kanwil DJP Sumatera Utara II berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Masyarakat dan wajib pajak pun diharapkan untuk meningkatkan kepatuhan pajaknya dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan penyelenggaraan layanan publik. (rig)
