Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pembebasan ini diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB di bawah Rp100.000. Fasilitas ini diberikan dalam rangka merayakan HUT ke-543 Kabupaten Bogor.
"Kami memberikan stimulus kepada masyarakat yang pajak PBB-nya di bawah Rp100.000 kami gratiskan," ujar Rudy, dikutip pada Kamis (12/6/2025).
Menurut Rudy, pembebasan tunggakan PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Adapun potensi penerimaan pajak yang hilang akibat program pembebasan tunggakan PBB tersebut mencapai Rp21 miliar.
"Kalau dihitung, nilainya mendekati Rp21 miliar. Tapi ini bukan soal kehilangan uang, melainkan bagaimana kita berbagi dengan masyarakat yang lahannya kecil dan ekonominya mungkin terbatas," kata Rudy dilansir pojoksatu.id.
Selain memberikan pembebasan atas tunggakan PBB lebih rendah dari Rp100.000, Pemkab Bogor juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan PBB tahun pajak 2011 dan tahun-tahun pajak sebelumnya.
Rudy mengatakan PBB tahun pajak 2011 dan tahun sebelumnya akan dihapuskan bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2012 hingga 2025. Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2012 hingga 2025 paling lambat pada 31 Agustus 2025.
Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam PP 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)