Program pemutihan pajak kendaraan.
PALANGKARAYA, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Tengah menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor mulai dari 23 Juni 2025 sampai dengan 23 September 2025.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng menyampaikan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-68 Kalimantan Tengah, sekaligus HUT ke-80 Republik Indonesia pada tahun ini.
"Mulai tanggal 23 Juni hingga 23 September 2025, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda," tulis Bapenda Kalteng di media sosial, dikutip pada Kamis (5/6/2025).
Secara terperinci, Pemprov Kalteng akan memberikan 5 jenis keringanan pajak kendaraan. Pertama, ada pembebasan denda PKB. Kedua, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak atau pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB tahun berjalan.
Ketiga, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil dan motor yang melakukan mutasi masuk, dari pelat luar provinsi menjadi pelat KH. Keempat, bebas BBNKB II untuk kendaraan bekas.
Kelima, bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, wajib pajak bersangkutan tetap harus membayar pokok SWDKLLJ.
"Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan," tulis Bapenda Kalteng.
Selain itu, wajib pajak juga tetap membayar biaya lainnya, seperti penerbitan BPKB, STNK dan pelat nomor baru, karena serangkaian proses tersebut masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Bapenda Kalteng berharap insentif pajak kendaraan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, guna mendukung pembangunan dan kemajuan Kalimantan Tengah. (rig)