Ilustrasi.
SOLOK SELATAN, DDTCNews - Pada prinsipnya, seorang istri bisa memanfaatkan NPWP suami untuk keperluan administrasi terkait dengan pekerjaan. Alasannya, sistem perpajakan di Indonesia menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi.
Namun, syaratnya adalah status NPWP suami berstatus aktif, bukan non-efektif (NE). Berkaitan dengan NPWP ini, seorang wajib pajak di Solok Selatan, Sumatera Barat mendatangi KP2KP Padang Aro untuk mencari informasi mengenai pendaftaran NPWP. Dirinya mengaku ingin mendaftarkan NPWP untuk keperluan melamar kerja.Â
"Jika seorang istri ingin mendaftarkan NPWP maka suaminya juga diharuskan memiliki NPWP terlebih dulu. Jadi karena suami-istri merupakan satu kesatuan ekonomi, pemenuhan kewajiban perpajakan terletak di kepala keluarga," kata petugas TPT KP2KP Padang Aro Jefri Lokeswara dilansir pajak.go.id, dikutip pada Minggu (1/6/2025).Â
Karenanya, petugas lantas memastikan terlebih dulu apakah suami wajib pajak sudah memiliki NPWP atau belum. Setelah dicek, barulah diketahui bahwa suami wajib pajak memang telah memiliki NPWP. Kemudian, istri bisa mendaftarkan NPWP miliknya.Â
Pendaftaran NPWP bagi seorang istri bisa dilakukan dengan aktivasi NIK atau hanya registrasi saja. Jika wajib pajak memilih hanya registrasi maka status NPWP-nya adalah belum aktif dan kewajiban perpajakannya digabungkan kepada suami sebagai NPWP keluarga.
Sebaliknya, wajib pajak yang memilih untuk melakukan pendaftaran dengan aktivasi NIK dan menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, perlu melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Setelah pendaftaran NPWP selesai, Jefri menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jefri mengingatkan agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.
Sebagai pengingat, seorang istri yang memiliki untuk memiliki NPWP terpisah dari suaminya perlu menjalankan kewajiban pajaknya sendiri.
Dalam mengajukan pemisahan NPWP, istri perlu melengkapi sejumlah dokumen. Salah satunya ialah melampirkan salinan surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon wajib pajak menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah.
Selain surat pernyataan, beberapa dokumen yang perlu dilengkapi adalah salinan NPWP suami dan salinan buku nikah.
Setelah pendaftaran NPWP berhasil, istri perlu ingat tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret tahun berikutnya. (sap)