Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Darat memberikan asistensi kepada wajib pajak yang ingin mengajukan pindah KPP terdaftar.
Account Representative dari KPP Pratama Denpasar Barat Ni Made Dwita Novitasari mengatakan wajib pajak dapat mengajukan permohonan pindah NPWP orang pribadi apabila tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kantor pajak lain.
“Permohonan pindah KPP harus dilengkapi bukti berupa KTP wajib pajak terbaru,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Sabtu (10/5/2025).
Dwita menjelaskan permohonan pindah dapat diajukan secara tertulis ke KPP lama dengan mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung, berupa KTP untuk orang pribadi.
“Nanti, KPP lama menyampaikan surat pindah yang telah memenuhi syarat dikirimkan kepada wajib pajak dan ditembuskan ke kantor pajak baru,” tuturnya.
Berdasarkan tembusan surat pindah dari KPP lama, KPP baru akan menerbitkan kartu NPWP paling lama 1 hari kerja setelah surat pindah diterima di KPP baru. Untuk diperhatikan, ketentuan ini hanya berlaku untuk NPWP non-PKP.
Selanjutnya, KPP baru akan mengirimkan kartu NPWP kepada wajib pajak melalui media elektronik ke alamat email yang telah terdaftar di DJP secara langsung. Pengiriman kartu NPWP juga via pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
”Kami mengimbau wajib pajak yang telah pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan untuk segera melakukan proses pindah dari KPP lama untuk memudahkan administrasi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,” tutur Dwita.
Dia juga menjelaskan salah satu manfaat dari pengajuan permohonan pemindahan KPP terdaftar ialah memudahkan KPP dalam mengiriman surat/produk hukum/imbauan sehingga mengurangi potensi surat kembali ke pos.
Sementara itu, pemohon bernama Lu So Kien menyatakan dirinya belum memahami cara pengajuan permohonan pindah KPP terdaftar. Sebelumnya, wajib pajak bersangkutan terdaftar di KPP Pratama Bandung.
“Saya terdaftar di KPP Bandung, tetapi sekarang berdomisili di Denpasar. Mohon dijelaskan tata cara dan formulir yang harus dilengkapi untuk proses pindah KPP,” katanya. (DDTCNews)