SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten belum akan meniru langkah Pemprov Jawa Barat yang memperbolehkan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa menunjukkan KTP pemilik pertama.
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah mengatakan KTP pemilik pertama tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan bermotor.
"Harus ada surat keterangan, kalau tanpa ada KTP, takutnya dimaling bagaimana mobil ente bisa dibalik nama, enggak boleh lha bahaya, jelas harus pakai dasar keterangan," katanya, dikutip pada Minggu (12/4/2026).
Untuk itu, lanjut Dimyati, warga yang hendak membayar PKB di Samsat tetap harus menunjukkan KTP pemilik pertama kendaraan. Kebijakan dimaksud berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor tanpa terkecuali.
Dimyati menuturkan penghapusan syarat melampirkan KTP pemilik pertama memang mempermudah masyarakat dalam membayar PKB. Namun, kebijakan dimaksud terlalu riskan untuk diterapkan dan memerlukan pembahasan secara matang.
"Terlalu riskan, tetapi kami akan bicarakan karena hal ini aspirasi masyarakat yang butuh jawaban. Tetapi untuk sementara, kami belum bisa terapkan," ujar Dimyati.
Dimyati pun mengajak seluruh warga Banten untuk membayar PKB secara tepat waktu. Pembayaran PKB akan dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Tak hanya itu, para pemilik kendaraan juga diminta untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor guna mencegah kendala di kemudian hari.
"Kalau dibiarkan bodong kan kasihan juga. Sebenarnya kendaraannya tidak salah, yang salah itu manusianya," tutur Dimyati seperti dilansir satelitnews.com.
Sebagai informasi, pemilik kendaraan di Jawa Barat kini tidak lagi perlu menunjukkan KTP pemilik pertama ketika hendak membayar PKB. Wajib pajak cukup menunjukkan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Kebijakan dimaksud termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang dinyatakan berlaku sejak 6 April 2026. (rig)
