KOTA BEKASI

Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Muhamad Wildan
Selasa, 29 April 2025 | 12.30 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi menyelenggarakan rapat rekonsiliasi dengan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di Bekasi.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kami berharap seluruh pegawai Pemkot Bekasi serta ASN instansi lainnya bisa menjadi warga negara yang baik dengan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Dari rekonsiliasi yang dilakukan, ditemukan ada beberapa pegawai yang belum menyampaikan SPT Tahunan karena ber-NPWP ganda, sudah pensiun, atau telah meninggal dunia. Terdapat pula beberapa pegawai yang terdaftar sebagai wajib pajak di luar Kota Bekasi.

Hasil rekonsiliasi diharapkan meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan perpajakan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.8/1467-BPKAD.Perbend tentang Himbauan Pelaporan SPT Tahunan ASN dan Non ASN Tahun 2024.

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan bagi pegawai Pemkot Bekasi terhadap pelaporan SPT tahunan. Apabila terjadi kendala dalam pelaporan SPT agar segera lapor ke KPP terdekat," ujar Sudarsono.

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai ASN juga berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP) meski PPh Pasal 21 atas penghasilan rutinnya telah mendapatkan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).

Untuk diperhatikan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat pada 31 Maret seusai berakhirnya tahun pajak. Apabila terlambat maka wajib pajak berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.