Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto.
BANDUNG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II menggelar kegiatan penyitaan aset wajib pajak secara serentak pada pekan ini.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto mengatakan program Pekan Sita Serentak digelar pada 21-25 April 2025. Program ini akan dilakukan bersama dengan 11 kantor pelayanan pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II.
"Sita serentak ini merupakan upaya kami untuk serius dalam melakukan pengamanan penerimaan negara," katanya melalui media sosial Kanwil DJP Jawa Barat II, dikutip pada Selasa (22/4/2024).
Dasto menegaskan kegiatan sita serentak bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus menertibkan wajib pajak yang kerap menunggak pajak.
Dalam pembukaan kegiatan Pekan Sita Serentak, Kanwil DJP Jabar II telah menyita 2 aset kendaraan milik wajib pajak, yang terdiri atas 1 unit motor dan 1 unit mobil Hiace.
"Apabila ada hak negara, akan kami segera tuntaskan. Begitu juga apabila terdapat hak dari wajib pajak maka akan segera kami tuntaskan," tutur Dasto.
Petugas pajak akan melakukan penyitaan aset apabila wajib pajak yang menunggak pajak tidak menuntaskan kewajibannya saat dilakukan pendekatan persuasif.
Tindakan persuasif misalnya mengirim surat teguran untuk melunasi utang pajak yang jatuh tempo, kemudian surat paksa. Jika keduanya tidak berhasil, petugas pajak berwenang melakukan penyitaan aset hingga lelang. Ketentuan itu diatur dalam PMK 61/2023.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak lain," ujar Dasto. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews