Wajib pajak antre untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) telah menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp61,9 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso mengatakan fasilitas penghapusan tunggakan dan denda PKB telah diberikan pada 253.409 objek PKB sejak 8 April hingga 19 April 2025. Menurutnya, pemberian insentif menjadi salah satu upaya pemprov meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan.Ā
"Program ini, selain meringankan beban wajib pajak, juga bertujuan memperbaiki database PKB," katanya, dikutip Selasa (22/4/2025).
Program pembebasan tunggakan dan denda diluncurkanĀ Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Menurutnya,Ā pemprov juga akan mendorong akselerasi program baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun pada Jasa Raharja.
Contoh, asuransi Jasa Raharja masih perlu disosialisasikan kembali agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh korban kecelakaan lalu lintas.
"Pertama, pelayanan sudah berjalan dengan cepat. Kedua, masalah tarif. Makanya, mereka ingin survei di tempat kita untuk memastikan bahwa cakupan Jasa Raharja lebih efektif bagi masyarakat yang tertanggung," ujarnya dilansirĀ radarsolo.jawapos.com.
Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam PP 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews