Unggahan Bapenda Kota Semarang.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali mengadakan program bagi bagi hadiah bagi masyarakat yang telah membayar pajak daerah. Tak tanggung-tanggung, hadiah yang disiapkan berupa ponsel merek Samsung dan iPhone.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan program undian bertajuk Rejeki Jajan Dolan ning Kota Semarang (Ijolke) ini berlaku bagi masyarakat yang membayar beberapa jenis pajak daerah. Insentif ini diberikan untuk mendorong konsumsi masyarakat sekaligus bentuk apresiasi karena telah berkontribusi pada penerimaan pajak daerah.
"Yuk, jalan-jalan, menginap, dan jajan ke Kota Semarang karena saat ini ada program undian Ijolke," tulis akun Instagram Bapenda, dikutip pada Minggu (30/3/2025).
Bapenda menyatakan periode program Ijolke berlangsung pada 20 Maret hingga 15 Mei 2025. Program ini berlaku bagi masyarakat yang telah membayar pajak barang dan jasa tentu (PBJT) atas makanan dan minuman, BPJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan.
Program Ijolke dapat diikuti oleh masyarakat yang bertransaksi di restoran, hotel, tempat parkir, serta tempat hiburan seperti karaoke dan bioskop. Dalam hal ini, foto struk atau nota yang menandakan pungutan PBJT atas makanan dan minuman, BPJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan harus diunggah di situs ijolke.semarangkota.go.id.
Terdapat minimum transaksi senilai Rp50.000 untuk PBJT atas makanan dan minuman, BPJT jasa perhotelan, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan. Adapun khusus PBJT jasa parkir, tidak ada batas minimum transaksi.
Struk transaksi yang diunggah harus asli, serta paling lambat dilakukan pada 15 Mei 2025 pukul 21.00 WIB. Saat mengunggah struk, masyarakat yang ingin berpartisipasi wajib mengisi nama, nomor ponsel, nama objek pajak, serta nominal yang dibayarkan pada struk.
Pengundian program Ijolke dilaksanakan pada Mei 2025, yang pemenangnya akan diumumkan pada laman dan media sosial resmi Bapenda.
"Pajak hadiah sebesar 25% ditanggung pemenang," tulis pengumuman Bapenda. (sap)