Foto udara Lapangan Merdeka setelah selesai direvitalisasi di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2/2025) ANTARA FOTO/Yudi Manar/NZ
MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara masih memiliki kewajiban transfer dana bagi hasil (DBH) senilai Rp2,2 triliun. Besaran tersebut merupakan DBH yang masih harus ditransfer kepada 33 kabupaten dan kota selama periode 2023-2024.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan kewajiban utang DBH periode 2023-2024 akan diselesaikan pada tahun ini. Menurutnya, pemprov juga berkomitmen menyelesaikan kewajiban transfer DBH periode 2025 pada tahun yang sama.
“Ini sudah kami anggarkan pada 2025 untuk periode 2023-2024. Kami akan bayarkan," katanya, dikutip pada Rabu (19/3/2025).
Dengan demikian, total DBH yang akan disalurkan Pemprov Sumatera Utara kepada kabupaten dan kota pada tahun ini mencapai sekitar Rp3,55 triliun. Besaran tersebut merupakan akumulasi dari DBH pada periode 2023, 2024, dan 2025.
Bobby meminta kepala daerah mengalokasikan sebagian dari dana DBH untuk program-program yang mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC).
Sebagai informasi, UHC merupakan sistem jaminan kesehatan yang memastikan semua orang dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas tanpa kesulitan finansial.
Bobby juga menjelaskan bahwa anggaran untuk UHC dibagi antara pemerintah provinsi sebesar 20% dan pemerintah kabupaten/kota sebesar 80%. Dia pun mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk menggunakan 25% dari dana DBH untuk program UHC.
"Nah, yang 80% itu bisa bapak-bapak ambil dari DBH, rata-rata hanya sekitar 25% dari DBH. Kalau yang sudah UHC kami tetap transfer DBH dan 20% anggaran untuk UHC, UHC ini sangat penting untuk masyarakat kita,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Binjai Amir Hamzah berharap penyaluran DBH bisa segera terealisasi agar dana tersebut bisa dimanfaatkan secepatnya.
“Kami bangga kebijakan yang diambil, ini terobosan yang luar biasa dan mudah-mudahan secepatnya bisa kami realisasikan,” ujarnya seperti dilansir realitasonline.id. (rig)