KABUPATEN SRAGEN

Kapan Lagi! Pemkab Hapus Denda PBB-P2 selama Bulan Puasa

Dian Kurniati
Selasa, 11 Maret 2025 | 13.30 WIB
Kapan Lagi! Pemkab Hapus Denda PBB-P2 selama Bulan Puasa

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) selama bulan puasa.

Bupati Sragen Sigit Pamungkas mengatakan pemutihan denda PBB-P2 menjadi bentuk insentif kepada wajib pajak pada momentum bulan puasa. Dia pun berharap wajib pajak ramai memanfaatkan insentif tersebut karena periodenya sangat terbatas.

"Jika ada masyarakat yang menunggak PBB, dendanya akan dihapuskan khusus di bulan Ramadan," katanya, dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Sigit mengatakan penghapusan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Insentif akan otomatis diberikan apabila wajib pajak membayar PBB-P2 pada 10 Maret hingga 10 April 2025.

Dia juga berupaya menyebarluaskan informasi mengenai insentif tersebut kepada wajib pajak melalui kegiatan safari Ramadan. Menurutnya, penghapusan PBB-P2 juga menjadi bagian dari upaya pemkab meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain penghapusan denda PBB-P2, Sigit juga tengah menyiapkan insentif berupa pembebasan pokok PBB-P2 untuk beberapa kelompok masyarakat. Insentif ini akan ditujukan kepada keluarga miskin, guru berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, dan veteran perang.

Pada saat ini, pemkab masih dalam proses merumuskan kriteria wajib pajak yang bakal diberikan pembebasan pokok PBB-P2.

"Surat keputusan bupati mengenai kategori khusus yang PBB-nya digratiskan segera kami keluarkan," ujarnya dilansir kuasakata.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.