Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Denpasar Barat. (foto: Paramita Surya Asmara)
DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyiapkan ruangan khusus untuk melayani wajib pajak orang pribadi yang mengajukan permohonan perubahan data pada 21 Februari 2025.
Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Denpasar Barat Paramita Surya Asmara mengatakan wajib pajak orang pribadi yang mengajukan perubahan data dapat menuju aula kantor pajak. Nanti, wajib pajak akan didampingi relawan pajak.
“Selain melalui asistensi di ruang Aula KPP, wajib pajak juga dapat melakukan perubahan data secara elektronik melalui Kring Pajak (1500200) atau live chat pada situs webpajak.go.id,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (11/3/2025).
Tak hanya itu, lanjut Paramita, wajib pajak bisa melakukan perubahan secara tertulis ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dengan menggunakan formulir perubahan data wajib pajak.
Formulir bisa disampaikan dengan cara mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), melalui pos, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
“Permohonan perubahan data wajib pajak dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut,” tutur Paramita.
Selain asisten perubahan data, relawan pajak juga melayani asistensi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan Formulir 1770SS dan 1770S, serta memberikan update info tentang Coretax DJP kepada wajib pajak di Aula KPP Pratama Denpasar Barat tersebut.
Sebagai informasi, Dalam beberapa waktu terakhir, DJP menerima banyak pertanyaan dari wajib pajak yang kesulitan login ke DJP Online karena alamat email atau nomor telepon tidak valid.
Hal itu biasanya terjadi karena nomor telepon yang terdaftar di akun DJP Online berupa nomor telepon rumah/kantor, atau data nomor HP masih kosong.
DJP lantas mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis ke KPP/KP2KP, yang panduannya dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/id/perubahan-data-wajib-pajak.
Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan perubahan data nomor HP dapat dilakukan secara online melalui coretax system di laman http://coretaxdjp.pajak.go.id. Perubahan data profil wajib pajak dapat dilakukan dengan login coretax system, lalu memilih menu Portal Saya.
Meski begitu, perubahan data tersebut tidak dapat berjalan secara real-time pada DJP Online sehingga wajib pajak tetap perlu menunggu dalam hal proses perubahan data berhasil dilakukan. (rig)