KABUPATEN PURWOREJO

Cuma Sebulan! Program Pemutihan Pajak Diadakan Lagi di Daerah Ini

Dian Kurniati
Senin, 10 Maret 2025 | 09.00 WIB
Cuma Sebulan! Program Pemutihan Pajak Diadakan Lagi di Daerah Ini

PURWOREJO, DDTCNews – Pemkab Purworejo, Jawa Tengah mengadakan kembali program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah. Program ini diadakan untuk memeriahkan HUT ke-194 kabupaten tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo Agus Ari Setiadi mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak pada bulan Ramadan.

"Silakan bareng- bareng, bayarlah pajak yang kiranya masih belum terbayar pada tahun-tahun sebelumnya antara 2013-2024," katanya, dikutip pada Senin (10/3/2025).

Agus menuturkan pemutihan denda pajak daerah hanya berlaku selama sebulan, mulai dari 1 hingga 31 Maret 2025. Kebijakan tersebut berlaku untuk semua jenis pajak daerah yang berlaku di kabupaten tersebut.

Pajak daerah tersebut meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, pajak reklame, pajak sarang burung walet, dan pajak barang jasa tertentu (PBJT).

Sementara itu, PBJT yang berlaku di Kabupaten Purworejo ialah PBJT atas makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Agus menjelaskan denda pajak daerah di Kabupaten Purworejo utamanya berasal dari PBB, yaitu senilai Rp17 miliar. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan pemutihan denda pajak daerah mengingat periodenya sangat terbatas.

Program pemutihan pajak daerah dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, seluruh denda atas tunggakan tersebut akan dihapus sehingga wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.

"Kami mengimbau untuk manfaatkan karena program ini hanya 1 bulan dan tidak setiap saat. Eman-eman, terutama yang mempunyai tunggakan bertahun- tahun karena dendanya juga cukup banyak," ujar Agus seperti dilansir purworejo24.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.