KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Muhamad Wildan
Rabu, 12 Februari 2025 | 10.30 WIB
PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

PEMATANG SIANTAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial PS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Tersangka PS melalui CV T ditengarai sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Perbuatan PS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp1,05 miliar.

"Sebelum dilakukan penyidikan, KPP Pratama Kabanjahe telah mengirimkan imbauan kepada CV T untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya, tetapi tidak direspons," kata Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Akibat perbuatannya, tersangka PS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Berkaca pada kasus ini, Anton meminta wajib pajak lainnya untuk senantiasa merespons imbauan yang disampaikan oleh DJP agar terhindar dari upaya penegakan hukum.

Dia menegaskan penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya terakhir dari tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

"Kami berharap tindakan penyidikan ini akan menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak lainnya yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," tuturnya.

Penyidikan dapat terlaksana dengan baik berkat sinergi dengan aparat penegak hukum terkait, seperti Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejari Karo, dan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.