Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews – Target penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bekasi pada tahun ini diperkirakan tidak tercapai lantaran banyak masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, yang tidak memenuhi kewajibannya.
Pj Sekda Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mengatakan tak sedikit masyarakat berpenghasilan rendah yang menganggap mereka dikecualikan dari pengenaan BPHTB. Padahal, peraturan kepala daerah terkait dengan pengecualian BPHTB bagi MBR masih digodok.
“Saat ini, kami sedang mempersiapkan peraturan kepala daerah yang akan mengatur BPHTB pada perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya, dikutip pada Jumat (20/12/2024).
Pemkab sebenarnya menargetkan pemasukan dari BPHTB mencapai Rp1,148 triliun pada tahun ini. Namun, hingga memasuki akhir tahun, realisasi penerimaan dari sektor BPHTB baru mencapai sekitar Rp940 miliar atau 79% dari target.
Padahal, BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dengan potensi terbesar. Kendati demikian, Jaoharul memastikan pemerintah daerah akan terus berupaya menggali potensi pendapatan dari sektor lain.
Dia menegaskan pemkab berkomitmen untuk terus berinovasi dalam menaikkan pendapatan daerah, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Hal ini dilakukan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Anas menekankan pentingnya kreativitas dan evaluasi dalam menjalankan pemerintahan. Salah satu hal yang penting ialah kreativitas dalam menggali potensi pendapatan daerah.
Dia menambahkan kebijakan pengecualian BPHTB bagi MBR membuat DPRD harus lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap capaian kinerja pemerintah daerah
“Memang perlu ada evaluasi untuk pencapaian pendapatan daerah. Sebab, dari sektor retribusi daerah dan pajak daerah belum maksimal. Padahal, pendapatan daerah ini akan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya seperti dilansir radarbekasi.id. (rig)