Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar menggelar pelatihan juru sita pajak daerah kepada pegawai di pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bali pada 9 November 2024.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwol DJP Bali Waskito Eko Nugroho mengatakan pelatihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kerja sama tripartit antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah.
“Pelatihan ini upaya kami untuk mendukung pemda dalam meningkatkan kapasitas SDM, dalam hal ini juru sita. Harapannya, bisa menciptakan juru sita yang berkualitas guna meningkatkan penerimaan pajak di daerah,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (13/12/2024).
Sementara itu, Kepala BDK Denpasar Endang Pancawardani mengatakan bahwa BDK akan selalu siap untuk mengadakan pelatihan demi kepentingan bangsa dan negara.
“Kami adalah penyelenggara pelatihan di bawah naungan Kemenkeu. Jika ditugaskan untuk memberi pelatihan kepada peserta di pemda, dalam hal ini juru sita, kami selalu siap,” tuturnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KMK 562/KMK.04/2000, juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, serta melaksanakan penyitaan dan penyanderaan.
Juru sita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk penagihan pajak pusat. Untuk penagihan pajak daerah, juru sita pajak ditunjuk oleh gubernur atau bupati/walikota.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah sebagai berikut: