Ilustrasi.
LEWOLEBA, DDTCNews – Pemkab Lembata, Nusa Tenggara Timur memperbarui ketentuan pajak daerahnya. Pembaruan tersebut dilakukan melalui Perda Kabupaten Lembata 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seperti halnya pemerintah daerah lain, Pemkab Lembata memperbarui ketentuan pajak daerahnya untuk melaksanakan amanat UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeritah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)
“Berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam 1 peraturan daerah ,” bunyi salah satu pertimbangan Perda Kabupaten Lembata 1/2024, dikutip pada Selasa (3/12/2024).
Terdapat 9 jenis pajak daerah yang diatur dalam Perda Kabupaten Lembata 1/2024. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 5 jenjang tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP).
Selain itu, ada tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBB-P2 di Kabupaten Lembata:
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan secara bervariasi tergantung sektornya. Berikut perincian tarif PBJT di Kabupaten Lembata:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan dalam 2 jenjang tarif:
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Perda Kabupaten Lembata 1/2024 telah berlaku sejak 5 Januari 2024. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)