KABUPATEN LEMBATA

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkab Lembata Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 03 Desember 2024 | 15.30 WIB
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkab Lembata Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Ilustrasi.

LEWOLEBA, DDTCNews – Pemkab Lembata, Nusa Tenggara Timur memperbarui ketentuan pajak daerahnya. Pembaruan tersebut dilakukan melalui Perda Kabupaten Lembata 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seperti halnya pemerintah daerah lain, Pemkab Lembata memperbarui ketentuan pajak daerahnya untuk melaksanakan amanat UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeritah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)

“Berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam 1 peraturan daerah ,” bunyi salah satu pertimbangan Perda Kabupaten Lembata 1/2024, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

Terdapat 9 jenis pajak daerah yang diatur dalam Perda Kabupaten Lembata 1/2024. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 5 jenjang tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP).

Selain itu, ada tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBB-P2 di Kabupaten Lembata:

  • 0,1% untuk NJOP hingga Rp500 juta.
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
  • 0,3% untuk NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.
  • 0,4% untuk NJOP di atas Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar.
  • 0,5% untuk NJOP di atas Rp2 miliar.
  • 0,1% untuk obejk pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan secara bervariasi tergantung sektornya. Berikut perincian tarif PBJT di Kabupaten Lembata:

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan dalam 2 jenjang tarif:

  • 8% untuk sarang burung walet yang bersumber dari alam
  • 10% untuk sarang burung walet yang bersumber dari pengusahaan.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kabupaten Lembata 1/2024 telah berlaku sejak 5 Januari 2024. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.