Aset milik wajib pajak yang disita oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten.
KLATEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melalui Jurusita Pajak Negara (JSPN) akhirnya menyita aset milik warga berinisial H.
Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tersebut memiliki utang pajak mencapai Rp230 juta. Aset yang disita berupa satu mobil pick up dan satu truk. Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya KPP Pratama Klaten melakukan pemblokiran rekening wajib pajak tersebut.
“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyita aset milik warga berinisial H, seorang penunggak pajak di Kabupaten Klaten,” tulis KPP Pratama Klaten dalam unggahannya di media sosial, Sabtu (2/11/2024).
Penyitaan aset merupakan langkah penagihan aktif yang dilakukan JSPN untuk menguasai barang milik penunggak pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) penyitaan dilakukan bila penunggak pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.
Selanjutnya, apabila dalam 14 hari wajib pajak tersebut belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihannya, maka aset yang telah disita akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sebaliknya, jika penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya sesuai batas waktu, penyitaan akan dicabut dan aset kemudian dikembalikan kepada penanggung pajak.
Menurut keterangan yang termuat pada akun media sosial resmi KPP Pratama Klaten, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya wilayah Klaten. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)