KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Dian Kurniati
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18.00 WIB
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews – Sejak awal Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda itu diterapkan sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD mengubah beragam ketentuan pajak sehingga Pemkot Palu perlu melakukan penyesuaian perda.

“Untuk itu, maka Kota Palu yang merupakan bagian dari Negara Republik Indonesia, wajib untuk menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat dengan melakukan pembentukan peraturan daerah tentang pajak daerah ... yang telah disesuaikan dengan UU HKPD,” bunyi penjelasan perda itu, dikutip pada Kamis (24/10/2024).

Melalui perda tersebut, Pemkot Palu di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 3 jenjang sebagai berikut:

  • 0,11% untuk nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan kurang dari Rp2 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP tanah dan bangunan ≥ Rp2 miliar; dan
  • 0,1% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%.

Ada pula tarif PBJT khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu. Adapun untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Sementara itu, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5%/

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Adapun Perda Kota Palu 9/2023 ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Kendati demikian, khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.