KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12.30 WIB
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Ilustrasi.

BANTAENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan kunjungan ke kantor pemasaran salah satu wajib pajak badan sektor real estat yang berlokasi di Kecamatan Samata, Kabupaten Gowa.

Account Representative (AR) KPP Pratama Bantaeng Ninis Zakiyah Fatmawati mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk pemantauan dan pengawasan, serta menyampaikan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

“Tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan profiling wajib pajak sehingga para AR lebih memahami dan mengenali wajib pajak yang mereka tangani,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (23/10/2024).

Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak mendatangi kantor pemasaran wajib pajak real estat di wilayah Kelurahan Romangpolong. Wajib pajak selama ini foksu menjual tanah kavling syariah di Kawasan Wisata Air Terjun Gowa. Namun, saat ini sedang melebarkan usahanya ke daerah lain.

Selama kunjungan, petugas pajak memberikan pemahaman lebih detail mengenai kewajiban perpajakan bagi wajib pajak real estat serta melakukan klarifikasi atas data perpajakan yang dimiliki oleh DJP.

Ninis menjelaskan bahwa kegiatan kunjungan merupakan salah satu bagian dari upaya kantor pajak untuk meningkatkan komunikasi dan pemahaman mengenai proses bisnis wajib pajak, serta memastikan wajib pajak memahami sepenuhnya kewajiban perpajakannya.

“Kami berharap tingkat kepatuhan pajak akan meningkat pada masa depan, khususnya di sektor real estat,” tuturnya.

Sebagai informasi, P2DK merupakan kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Guna melaksanakan kegiatan ini, KPP akan terlebih dahulu mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak.

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, wajib pajak berkesempatan untuk memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender. Penjelasan bisa disampaikan secara tatap muka langsung, tatap muka melalui audio visual, atau secara tertulis. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.