KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Dian Kurniati
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10.00 WIB
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Program pemutihan PBB-P2. 

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat kembali mengadakan program penghapusan denda datau pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pemkot menjelaskan program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB-P2. Selain itu, pemberian insentif juga untuk memeriahkan HUT ke-253 Kota Pontianak.

"Kabar bahagie, jangan dilewatkan! Pontianak bebas sanksi administratif PBB-P2" tulis Bapenda Kota Pontianak di media sosial, dikutip pada Selasa (22/10/2024).

Lebih lanjut, program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 806/BAPENDA/2024. Program tersebut berlangsung pada 17 Oktober hingga 30 November 2024.

Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Melalui program ini, wajib pajak cukup pokok PBB-P2 yang terutang, sedangkan semua dendanya dihapuskan.

Penghapusan denda diberikan untuk tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak 2008-2024. Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem ketika wajib pajak melaksanakan pembayaran PBB-P2 sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apapun.

Pembayaran PBB-P2 di Kota Pontianak dapat dilakukan melalui berbagai saluran, yakni seluruh cabang kantor Bank Kalbar, mobil keliling Jemput Pajak, serta situs eponti.pontianak.go.id.

"Manfaatkan segera jangan sampai kelewatan," bunyi unggahan Bapenda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.