Program pemutihan PBB-P2.
PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat kembali mengadakan program penghapusan denda datau pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pemkot menjelaskan program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB-P2. Selain itu, pemberian insentif juga untuk memeriahkan HUT ke-253 Kota Pontianak.
"Kabar bahagie, jangan dilewatkan! Pontianak bebas sanksi administratif PBB-P2" tulis Bapenda Kota Pontianak di media sosial, dikutip pada Selasa (22/10/2024).
Lebih lanjut, program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 806/BAPENDA/2024. Program tersebut berlangsung pada 17 Oktober hingga 30 November 2024.
Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Melalui program ini, wajib pajak cukup pokok PBB-P2 yang terutang, sedangkan semua dendanya dihapuskan.
Penghapusan denda diberikan untuk tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak 2008-2024. Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem ketika wajib pajak melaksanakan pembayaran PBB-P2 sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apapun.
Pembayaran PBB-P2 di Kota Pontianak dapat dilakukan melalui berbagai saluran, yakni seluruh cabang kantor Bank Kalbar, mobil keliling Jemput Pajak, serta situs eponti.pontianak.go.id.
"Manfaatkan segera jangan sampai kelewatan," bunyi unggahan Bapenda. (rig)