Ilustrasi.
ENREKANG, DDTCNews - Seorang wajib pajak yang berstatus sebagai istri mendatang KP2KP Enrekang, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Dirinya meminta bantuan petugas pajak untuk memproses administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna mengajukan kredit ke salah satu bank.
Usut punya usut, wajib pajak tersebut sudah lama tidak mengurus administrasi pajaknya karena selama ini pemenuhan kewajiban pajaknya bergabung dengan suami. Bahkan, NPWP yang dimilikinya masih berakhiran 001 yang menjadi ciri dari NPWP istri. Perlu diketahui, ketentuan soal NPWP Anggota Keluarga sudah dihapus dan tidak berlaku lagi.
“NPWP yang Ibu miliki ini disebut NPWP istri, cirinya adalah 3 digit terakhirnya memiliki akhiran 999 atau 001. Saat ini NPWP dengan akhiran 999 atau 001 untuk istri sudah tidak berlaku lagi, karena pelaporan kewajiban perpajakannya digabung dengan menggunakan NPWP suami,” jelas Luna, petugas KP2KP Enrekang yang mendampingi wajib pajak tersebut dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (15/10/2024).
Ketentuan kode NPWP istri sebelumnya diatur dalam Pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga. Beleid itu mengatur bahwa 3 digit terakhir dari NPWP bagi anggota keluarga dimulai dari 999 untuk anggota keluarga pertama, 998 untuk yang kedua, dan seterusnya.
Ketentuan tersebut telah dicabut dengan terbitnya PER-20/PJ/2013 yang menyatakan bahwa wanita kawin harus menggunakan NPWP kepala keluarga dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang terpisah dari suaminya.
“Silahkan Ibu mengajukan penghapusan NPWP dengan akhiran 001 ini, lalu nanti akan saya pandu untuk pendaftaran NPWP barunya apabila ibu ingin terpisah NPWP dengan suami,” jelas Luna.
Jika istri memilih melaksanakan kewajiban pajaknya bergabung dengan suami maka suami perlu melakukan penambahan data keluarga serta memadankan NIK istri dan anggota keluarga.
KP2KP Enrekang berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik melalui edukasi menyeluruh untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meningkat. (sap)