Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur kembali memberikan insentif berupa pembebasan denda atau pemutihan atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Idham mengatakan pemutihan pajak dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan PBB-P2. Dia juga berharap program ini bisa mengerek penerimaan pajak dari sektor PBB-P2.
"Tujuannya agar masyarakat tak terbebani dengan denda dan target pendapatan daerah bisa tercapai," katanya, dikutip pada Kamis (26/9/2024).
Idham menuturkan pemutihan denda PBB-P2 diberikan mulai dari 23 September hingga 31 Oktober 2024. Melalui kebijakan ini, pemkot memberikan penghapusan denda atas PBB-P2 terutang untuk tahun pajak 2019 hingga 2023.
Dia menjelaskan pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program pemutihan denda tersebut.
Selain itu, pemkot juga meluncurkan aplikasi Kontengan untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak daerah, terutama PBB. Dengan aplikasi ini, wajib dapat membayar pajak daerah menggunakan berbagai metode seperti QRIS dan virtual account.
Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play Store dan dalam waktu dekat akan hadir di App Store. "Kami berharap dengan adanya aplikasi Kontengan, masyarakat semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Idham seperti dilansir swarakaltim.com.
Dia menambahkan BPPDRD telah meminta kepada para lurah untuk turut menyosialisasikan insentif pemutihan denda PBB-P2 dan aplikasi Kontengan kepada wajib pajak. Sosialisasi ini diharapkan berjalan secara intensif hingga ke tingkat RT/RW. (rig)