KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Utang Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Penunggak Pajak Disita KPP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 September 2024 | 19.30 WIB
Utang Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Penunggak Pajak Disita KPP

foto: DJP

JAMBI, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) dari KPP Pratama Jambi Telanaipura melakukan penyitaan atas rekening milik beberapa wajib pajak. Rekening tersebut sebelumnya telah dilakukan pemblokiran. Namun, tunggakan pajak tetap tidak dilunasi oleh penanggung pajak. 

Penyitaan rekening dilakukan lewat 4 cabang Bank Mandiri di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. 

"Hingga saat penyitaan dilakukan, penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya yang teradministrasi di KPP Pratama Jambi Telanaipura," kata JSPN KPP Pratama Jambi Telanaipura Firmansyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, penyitaan adalah tindakan yang dilakukan oleh JSPN. Tujuannya, menguasai barang milik penanggung pajak yang dijadikan jaminan guna melunasi utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyitaan ini dilakukan setelah tahapan pemblokiran rekening. Pemblokiran sendiri dilakukan karena penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, meskipun telah dilakukan serangkaian tindakan penagihan, seperti penerbitan dan pengiriman Surat Teguran serta penyampaian Surat Paksa.

Dalam kasus kali ini, penyitaan dilakukan atas barang milik penanggung pajak berupa rekening keuangan. Rekening keuangan yang disita mencakup rekening yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, termasuk rekening bank, rekening efek atau subrekening efek pada perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi pada perusahaan asuransi, serta aset keuangan lainnya yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan dan/atau entitas lain.

Jika wajib pajak melunasi tunggakan pajak, blokir akan dicabut berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023. Secara umum, blokir bakal dicabut apabila penanggung pajak melunasi utang pajak sesuai dengan tanggung jawabnya.

Apabila wajib pajak tak melunasi utang pajak, harta yang tersimpan dalam rekening nantinya akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi utang pajak dimaksud.

Melalui tindakan penyitaan ini, KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap para wajib pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban mereka terkait pelunasan utang pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.