KOTA BANDA ACEH

Awasi Wajib Pajak, Pemasangan Tapping Box di Tempat Usaha Digencarkan

Dian Kurniati
Kamis, 05 September 2024 | 09.30 WIB
Awasi Wajib Pajak, Pemasangan Tapping Box di Tempat Usaha Digencarkan

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemkot Banda Aceh, Aceh akan terus menambah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di tempat-tempat usaha.

Sekda Kota Banda Aceh Faisal mengatakan tapping box berfungsi untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Sejauh ini, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) telah memasang 100 unit tapping box di berbagai tempat usaha.

"Jumlah pemasangan perangkat tapping box akan terus ditingkatkan dalam rangka mempermudah pengawasan dan membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan," katanya, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Faisal menuturkan tapping box dipasang di berbagai tempat usaha yang memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa hotel, dan jasa parkir.

Dia menjelaskan alat tapping box akan mencatat semua transaksi secara real-time. Dengan demikian, akan membantu BPKK dalam melaksanakan verifikasi atas pajak yang disetorkan wajib pajak. Alat ini pada akhirnya juga dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Di sisi lain, pemasangan tapping box diharapkan mampu memudahkan wajib pajak melakukan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan.

Sejalan dengan pemasangan tapping box, Faisal berharap kepatuhan wajib pajak dalam memungut, melapor, dan menyetorkan pajak makin meningkat. Menurutnya, pemkot dapat mengenakan sanksi terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Terlebih, sambungnya, pajak yang dikumpulkan juga bakal digunakan untuk melaksanakan program pembangunan daerah.

"Lagi pula pajak itu dipungut kepada konsumen, bukan diambil dari keuntungan wajib pajak. Kewajiban pengusaha sebagai wajib pajak hanya memungut, melaporkan, lalu menyetorkannya ke kas daerah," tuturnya seperti dilansir posaceh.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.