Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur mengubah tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Perubahan tarif tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan perda tersebut, Pemkab Pacitan menetapkan 6 rentang tarif PBB-P2. Sebelumnya, berdasarkan Perda 2/2013 s.t.d.d Perda 1/2019, tarif PBB-P2 hanya terdiri atas 3 rentang tarif. Perubahan tersebut di antaranya dimaksudkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Diharapkan dengan regulasi yang baru, daerah dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dan sektor pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi penggalan memori penjelasan Perda Kabupaten Pacitan 9/2023, dikutip pada Senin (19/8/2024).
Berdasarkan Perda Kabupaten Pacitan 9/2023, ada 6 rentang tarif PBB-P2 digolongkan berdasarkan besaran nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Pacitan.
Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, yaitu sebesar 0,050%. Tarif khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak merupakan perubahan baru guna menyesuaikan dengan ketentuan UU HKPD.
Melalui Perda Kabupaten Pacitan 9/2023, Pemkab Pacitan juga menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah lain. Pertama, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Kedua, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%.
Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan 40%. Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:
Ketiga, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 15%. Keempat, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Adapun perda ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, pemberlakuan ketentuan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB yang diatur dalam perda tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu UU HKPD. (sap)