KABUPATEN PACITAN

Pemkab Pacitan Ubah Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Simak Lengkapnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 19 Agustus 2024 | 13.00 WIB
Pemkab Pacitan Ubah Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Simak Lengkapnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur mengubah tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Perubahan tarif tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan perda tersebut, Pemkab Pacitan menetapkan 6 rentang tarif PBB-P2. Sebelumnya, berdasarkan Perda 2/2013 s.t.d.d Perda 1/2019, tarif PBB-P2 hanya terdiri atas 3 rentang tarif. Perubahan tersebut di antaranya dimaksudkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Diharapkan dengan regulasi yang baru, daerah dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dan sektor pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi penggalan memori penjelasan Perda Kabupaten Pacitan 9/2023, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Berdasarkan Perda Kabupaten Pacitan 9/2023, ada 6 rentang tarif PBB-P2 digolongkan berdasarkan besaran nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Pacitan.

  • 0,075% NJOP kurang dari Rp600 juta;
  • 0,100% NJOP Rp600 juta sampai dengan kurang dari Rp700 juta;
  • 0,125% NJOP Rp700 juta sampai dengan kurang dari Rp800 juta;
  • 0,150% NJOP Rp800 juta sampai dengan kurang dari Rp900 juta;
  • 0,175% NJOP Rp900 juta sampai dengan kurang dari Rp1 miliar; dan
  • 0,200% NJOP lebih dan Rp1 miliar.                                  

Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, yaitu sebesar 0,050%. Tarif khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak merupakan perubahan baru guna menyesuaikan dengan ketentuan UU HKPD.

Melalui Perda Kabupaten Pacitan 9/2023, Pemkab Pacitan juga menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah lain. Pertama, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Kedua, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus  tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan 40%. Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dan sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Ketiga, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 15%. Keempat, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Adapun perda ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, pemberlakuan ketentuan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB yang diatur dalam perda tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu UU HKPD. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.