BEA CUKAI BOGOR

Undang Warga dan Satpol PP, DJBC Ingatkan Lagi 5 Tanda Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Agustus 2024 | 17.30 WIB
Undang Warga dan Satpol PP, DJBC Ingatkan Lagi 5 Tanda Rokok Ilegal

Foto: DJBC

BOGOR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang peredaran rokok ilegal. Yang terbaru, Bea Cukai Bogor memberikan edukasi mengenai cara mengidentifikasi pita cukai dan pengenalan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat umum dan Satpol PP. 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor Erli Haryanto mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk membekali para pedagang dan petugas Satpol PP di lapangan mengenai cara menentukan mana saja rokok ilegal. 

"Dijelaskan dalam sosialisasi tersebut lima ciri rokok ilegal ialah rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi," ungkap Erli dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (5/8/2024). 

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah. 

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. 

Be Cukai Bogor juga mengadakan praktik langsung tata cara identifikasi rokok ilegal untuk menguji pemahaman para peserta atas materi yang dibahas.

Menariknya, sosialisasi yang digelar oleh Bea Cukai Bogor seluruhnya didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para peserta tentang ciri-ciri rokok ilegal. 

Melalui kegiatan ini, bea cukai berharap makin banyak masyarakat yang membantu bea cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak mengkonsumsi, tidak memperjualbelikan, serta dapat memberikan informasi apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.