PROVINSI BANDAR LAMPUNG

Optimalkan Pengawasan Penerimaan PBBKB, Pemprov Luncurkan Aplikasi Ini

Dian Kurniati
Rabu, 24 Juli 2024 | 12.00 WIB
Optimalkan Pengawasan Penerimaan PBBKB, Pemprov Luncurkan Aplikasi Ini

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung meluncurkan aplikasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (e-PBBKB) dalam rangka mengawasi dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari PBBKB.

Plt. Kepala Bapenda Lampung Jon Novri mengatakan pemutakhiran aplikasi e-PBBKB sebetulnya telah berjalan sejak 2019. Menurutnya, aplikasi ini dikembangkan untuk mengoptimalisasi pencapaian target PBBKB.

"Terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, e-PBBKB telah memberikan manfaat kepada pengguna, baik dalam mempermudah pelaporan, kepastian pajak yang harus disetorkan, dan pengawasan terhadap wajib pajak PBBKB," katanya di media sosial, Rabu (24/7/2024).

Jon menuturkan pengembangan aplikasi e-PBBKB tersebut telah sejalan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, dan Perda Provinsi Lampung 4/2022.

Selain mengembangkan e-PBBKB, dia menyebut optimalisasi pajak daerah termasuk PBBKB juga dilakukan melalui kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sejak 2021.

Sebagai informasi, PBBKB merupakan salah satu jenis pajak yang diterapkan di Provinsi Lampung. Tarif PBBKB di Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 7,5%.

Di sisi lain, Bapenda terus mengimbau wajib pajak memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi berkala terhadap agen/penyalurnya guna memastikan BBM yang dijual atau didistribusikan ialah BBM yang bersumber dari induknya.

Pada tahun ini, lanjut Jon, Bapenda berencana mengajak beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan bersama penggunaan BBM. Terlebih, untuk sektor konstruksi dan industri yang kini tengah berkembang di wilayah tersebut.

"Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan BBM yang digunakan oleh pengusaha merupakan BBM resmi serta memuat PPN dan PBBKB dalam setiap transaksinya" ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.