Ilustrasi.
CILACAP, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda terhadap terdakwa berinisial N.
Dalam persidangan, terdakwa N terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yakni secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"Penegakan hukum di bidang perpajakan menganut asas ultimum remedium. Meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif dan diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, terdakwa tidak menggunakan kesempatan tersebut sehingga proses hukum tetap dilanjutkan," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip Sabtu (22/6/2024).
Terdakwa N melalui PT IJP terbukti secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada Januari hingga Desember 2019 atas kegiatan usaha penyediaan jasa tenaga kerja kepada beberapa customer.
Akibat perbuatannya, terdakwa N dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda senilai Rp4,29 miliar, 2 kali lipat dari kerugian negara senilai Rp2,14 miliar.
Setelah dikurangi penitipan uang pembayaran denda selama masa persidangan senilai Rp538 juta, total denda yang masih harus dibayar oleh terdakwa N masih tersisa senilai Rp3,75 miliar.
Dalam hal terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa bakal disita dan dilelang untuk membayar denda.
Bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara sebagai pengganti denda selama 2 bulan.
"Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, memastikan keadilan dalam sistem perpajakan, serta memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Slamet. (sap)