Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Haryadi mengatakan program pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Kami berharap masyarakat wajib pajak baik masyarakat umum maupun pemerintahan bisa memanfaatkan program ini," katanya, Sabtu (8/6/2024).
Haryadi mengatakan dilaksanakan pemutihan diberikan berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor 290/BKD/2024 yang diteken Gubernur Rohidin Mersyah. Program ini berlaku pada 4 Juni hingga 30 November 2024.
Melalui kebijakan ini, pemprov memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dia menjelaskan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotornya saja.
Haryadi menyebut periode pemutihan menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Terlebih, pajak yang dibayarkan tersebut juga menjadi bentuk kontribusi wajib pajak terhadap pembangunan daerah.
"Silakan dimanfaatkan untuk dapat memenuhi kewajibannya karena dari pajaklah pembangunan di Provinsi Bengkulu ini," ujarnya dilansir kepahiang.progres.id. (sap)