Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menyampaikan surat paksa kepada 7 wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu pada 26 April 2024.
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Bengkulu Satu menugaskan tim yang terdiri atas juru sita pajak negara (JSPN) Tio Aryo Himawan dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3) Ermaria Angelita Soepeno.
“Pada saat menemui dan menyampaikan Surat Paksa kepada wajib pajak, dua orang fiskus bertindak sebagai saksi yang merupakan orang yang dikenal oleh juru sita,” kata Aryo seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (28/5/2024).
Aryo menjelaskan penyampaian surat paksa merupakan bagian dari tahapan tindakan penagihan kepada wajib pajak agar melunasi hutang pajak sebagaimana mestinya. Adapun para penanggung pajak sebelumnya juga sudah diberikan surat teguran.
Namun, upaya persuasif tersebut tidak berhasil lantaran para penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya sehingga diberlakukan tindakan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat memaksa.
Dalam penyampaian surat paksa, Aryo menambahkan KPP tidak menemui kendala dan wajib pajak bertindak kooperatif serta bersedia untuk melunasi tunggakan pajaknya, kecuali satu wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Kami harap kunjungan ini dapat memberikan edukasi dan mewujudkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. (rig)