KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Muhamad Wildan
Minggu, 19 Mei 2024 | 08.30 WIB
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews - Pengadilan Negeri Limboto melalui Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN Lbo menyatakan terdakwa RRK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Arif Mahmudin Zuhri mengatakan terdakwa RRK terbukti sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Tindak pidana tersebut dilakukan pada kurun waktu masa Januari hingga Agustus 2020 yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp173,55 juta," katanya, dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Terdakwa RRK melakukan tindakan pidana melalui CV KL. Terdakwa RRK diketahui menjabat sebagai direktur pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi tersebut.

Dalam putusan, majelis hakim PN Limboto menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda senilai Rp347,1 juta, 2 kali lipat dari nilai kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa RRK.

Atas putusan tersebut, lanjut Arif, Kanwil DJP Suluttenggomalut berkomitmen untuk terus melakukan tindakan penegakan hukum yang efektif dan adil.

"Penegakan hukum harus terus dilakukan dengan konsisten sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan," tuturnya dalam keterangan resmi.

Arif juga berharap penegakan hukum yang dilakukan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan deterrent effect bagi wajib pajak lainnya yang berupaya melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.