KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12.00 WIB
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

BANGKA SELATAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan pajak daerah dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Perda itu juga dirilis untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak.

ā€œDalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah..., perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan yang mengatur tentang pajak daerah...,ā€ bunyi salah satu pertimbangan, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Pemkab Bangka Selatan di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut.

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,115% untuk NJOP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,175% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,215% untuk NJOP di atas Rp5 miliar;
  • 0,05% untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Secara umum, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10%.

Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT kesenian dan hiburan tertentu dan PBJT atas tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut.

  • 40% khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun beleid ini berlaku mulai 30 Januari 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025.

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.