Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau mengungkapkan pihaknya belum memiliki rencana untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan depan.
Kepala Bapenda Kepulauan Riau Diki Wijaya mengatakan saat ini pihaknya sedang berfokus menyiapkan aturan guna mengimplementasikan ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Terkait adanya isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat tentang pemutihan PKB di bulan Mei 2024 ini adalah tidak benar," ujar Diki, dikutip Selasa (30/4/2024).
Masyarakat pun diminta untuk mengabaikan informasi yang beredar tersebut. Diki mengatakan informasi terkait pemutihan PKB akan disampaikan lewat pemberitahuan resmi.
"Setiap program resmi, apalagi berkaitan dengan pemutihan PKB pasti akan ada pemberitahuan resmi dari Pemprov Kepri melalui Bapenda Kepri," ujar Diki seperti dilansir batampos.jawapos.com.
Dalam kesempatan yang sama, Diki menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pajak adalah kontribusi nyata yang digunakan untuk pembangunan daerah," ujar Diki.
Untuk diketahui, ketentuan pajak daerah di Kepulauan Riau telah diatur dalam Perda Kepulauan Riau Nomor 1/2024. Merujuk pada perda tersebut, tarif PKB yang berlaku di Kepulauan Riau adalah sebesar 1,05%.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa tarif PKB tersebut masih belum termasuk pengenaan opsen sebesar 66%. Bila ditambah opsen, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh pemilik kendaraan bermotor kurang lebih sebesar 1,74%.
Opsen PKB adalah hak pemerintah kabupaten/kota dan dipungut bersama dengan pemungutan PKB. Ketentuan PKB sekaligus opsen PKB dalam Perda 1/2024 baru berlaku pada tahun depan, yakni pada 5 Januari 2025. (sap)