KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 April 2024 | 13.30 WIB
Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Suasana sosialisasi pemadanan NIK-NPWP di Aula Kodim 0720 Rembang. (foto: Ahmad Riyanto/KP2KP Rembang)

REMBANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang bersama Kodim 0720 menggelar sosialisasi pemadanan NIK-NPWP yang bertempat di Aula Kodim 0720 Rembang pada 19 Maret 2024.

Pelaksana dari KP2KP Rembang Ahmad Riyanto menjelaskan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan asistensi kepada wajib pajak di lingkungan Kodim 0720. Terdapat sekitar 118 anggota kodim yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.

“Kami asistensi pemadanan NIK sekaligus praktiknya di DJP Online. Bagi anggota yang belum punya EFIN juga dibantu untuk mendapatkan kodenya sehingga semua anggota bisa masuk ke akun DJP Online,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (23/4/2024).

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Ahmad, beberapa kendala yang dialami wajib pajak saat pemadanan NIK-NPWP di antaranya data kependudukan yang belum sesuai sehingga perlu penyesuaian data di Dukcapil terlebih dahulu.

Sementara itu, Juli selaku salah satu Anggota Kodim 0720 Rembang mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan. Menurutnya, kegiatan tersebut bermanfaat karena jumlah anggota kodim cukup banyak dan tidak memungkinkan untuk datang ke KP2KP Rembang.

Sebagai informasi, NIK bakal digunakan secara penuh sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai 1 Juli 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023. Saat ini, NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP meski secara terbatas.

Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK saat ini bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.

NIK juga bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh wajib pajak orang pribadi sepanjang NIK dimaksud diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan sudah terintegrasi dengan sistem DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.