KOTA BENGKULU

Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 14 April 2024 | 14.30 WIB
Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu 1/2024.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 286 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengharuskan pajak daerah diatur dengan perda. Perda itu juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022.

“... bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah ditetapkan dalam 1 perda,” bunyi pertimbangan perda itu, dikutip pada Minggu (14/4/2024).

Perda Kota Bengkulu 1/2024 tersebut di antaranya memuat 9 tarif pajak daerah yang dipungut Pemkot Bengkulu. Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%.

Ada pula tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak yang ditetapkan sebesar 0,1%. Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.

Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Selain tarif umum tersebut, ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk sektor tertentu.

Tarif PBJT jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%. Kemudian, tarif PBJT tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3%. Tarif PBJT tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5%.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 10%.

Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.