KP2KP SANANA

Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 April 2024 | 11.30 WIB
Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menggelar kunjungan kerja (visit) ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kepulauan Sula pada 18 Januari 2024.

Kepala KP2KP Sanana Burhanuddin mengatakan kunjungan dilakukan dalam rangka memberikan apresiasi kepada BPN yang telah menyampaikan laporan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara rutin tiap bulannya.

“Salah satu kewajiban PPAT ialah menyampaikan laporan bulanan ke kantor pajak. Dalam hal ini, BPN merupakan salah satu instansi yang diberikan kewajiban itu dan rutin menyampaikan laporan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (4/4/2024).

Burhanuddin menjelaskan data laporan bulanan PPAT yang masuk bisa menunjang upaya kantor pajak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Kantor pajak, lanjutnya, siap bekerja sama lebih intensif, terutama terkait dengan pelayanan pajak yang beririsan dengan tugas dan fungsi BPN.

Sebagai informasi, kewajiban instansi menyampaikan laporan bulanan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 261/2016. Dalam PMK itu, diatur tata cara pelaporan pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Merujuk pasal 9 ayat (5), pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas PHTB wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas PHTB sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2).

Sementara itu, pasal 9 ayat (2) menyebut bendahara pemerintah atau pejabat wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama 20 hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat bendahara pemerintah unit yang bersangkutan terdaftar.

Untuk diperhatikan, laporan bulanan tersebut wajib disampaikan paling lama 20 hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pejabat yang bersangkutan terdaftar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.