Ilustrasi.
GORONTALO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo memberikan sosialisasi perpajakan terkait dengan pemilik manfaat (beneficial ownership) pada 28 Februari 2024.
Penyuluh pajak I Nyoman Suwitra Triwedana mengatakan beneficial ownership merupakan konsep yang merujuk pada individu atau entitas yang mendapatkan manfaat ekonomi dari suatu entitas, meskipun mereka bukan pemilik hukum dari entitas tersebut.
“Dengan pemahaman yang baik tentang konsep tersebut, perusahaan bisa menghindari praktik-praktik yang tidak etis dan ilegal, seperti penghindaran pajak dan pencucian uang,” katanya seperit dikutip dari situs web DJP, Selasa (2/4/2024).
Oleh karena itu, lanjut Suwitra, sosialisasi terkait dengan beneficial ownership sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan, sekaligus lebih memahami dengan peraturan-peraturan pajak terkait.
“Kami harap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Suwitra, kegiatan sosialisasi pajak tersebut menunjukkan komitmen KPP Pratama Gorontalo dalam membangun hubungan yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemenkumham Gorontalo.
Melalui kerja sama dan kolaborasi tersebut, dia berharap tujuan bersama untuk membangun sistem perpajakan yang adil dan efisien dapat tercapai.
“Kami juga berharap masyarakat dapat berkontribusi lebih banyak dalam membangun sistem pajak yang adil dan efisien di Indonesia,” tuturnya. (rig)