Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1/2024.
Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut berlaku mulai 4 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.
“Bahwa sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, dimana disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (18/3/2024).
Melalui beleid tersebut, pemkot menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Pekanbaru 1/2024 tersebut memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi dipungut oleh Pemkot Pekanbaru.
Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,3%. Ada tarif khusus, yaitu sebesar 0,2% yang berlaku untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan 10% atas PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Namun, khusus untuk jasa hiburan jasa diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap/spa dikenakan tarif PBJT sebesar 45%. Selain itu, terdapat tarif khusus yang berlaku atas tenaga listrik. Tarif PBJT atas tenaga listrik berlaku secara bervariasi dengan perincian sebagai berikut:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)