Ilustrasi.Â
PALEMBANG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumselbabel) menyerahkan 3 tersangka tindak pidana pajak berinisial NR alias F, N, dan MYF ke kejaksaan.
Ketiga tersangka melalui PT RJU ditengarai secara tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Januari 2019 hingga Desember 2020.
"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan ketiga tersangka dalam tindak pidana pajak tersebut mencapai Rp525 juta," tulis Kanwil DJP Sumselbabel dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/3/2024).
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebanyak 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Sebelum melakukan penegakan hukum, Kanwil DJP Sumselbabel telah mengambil langkah persuasif dan mendorong wajib pajak untuk menempuh upaya hukum administratif dengan cara membayar pokok pajak ditambah denda sebesar 3 kali lipat sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.
Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak sehingga proses penegakan hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka adalah bentuk kerjasama yang baik antara Kanwil DJP Sumselbabel, Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan Kejaksaan Negeri Palembang.
Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumselbabel dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya, serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan APBN. (sap)